-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Datangi Kantor Bupati Grobogan, Buruh Tuntut Upah Layak

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Datangi Kantor Bupati Grobogan, Buruh Tuntut Upah Layak



PURWODADI,Grobogantoday.com- Sebanyak 60 buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Grobogan(GEBUG) mendatangi kantor Setda Pemkab Grobogan, Rabu(14/11/2018).  Kedatangan mereka untuk memperjuangkan upah, menuntut Pemkab Grobogan untuk merekomendasikan UMK tahun 2019 berdasarkan survei di beberapa pasar utama di wilayah Kabupaten Grobogan. “Kami datang untuk memperjuangkan nasib 15 ribu buruh di Kabupaten Grobogan. Selama ini upah sangat murah, sehingga menjauhkan kaum buruh dari hidup layak dan sejahtera,” jelas Sintono, koordinator aksi.

Usai melakukan pawai dari simpang lima Purwodadi, peserta aksi menuju kantor setda pemkab Grobogan. Usai melakukan orasi di depan kantor, sebanyak 10 perwakilan buruh diterima oleh Sekda Grobogan, Kepala Disnakertrans dan Kepala Satpol PP.  Dalam kesempatan tersebut, perwakilan buruh diberikan waktu untuk menyampaikan aspirasinya.

Sintono menjelaskan, sejak lahirnya PP 78 tahun 2015, kenaikan upah buruh hanya berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.  “Hal ini jelas merugikan buruh, dipastikan kenaikan upah buruh tidak akan lebih dari 8 persen – 10 persen setiap tahunnya. Hal ini terbukti pada tahun lalu kenaikan UMK hanya 8,7 persen,” katanya.



Ia menambahkan, dengan pemberlakuan PP 78 tahun 2015, daerah dengan UMK tinggi akan semakin tinggi. Sedangkan daerah yang memiliki UMK rendah akan semakin tertinggal. “Demak saat ini UMKnya Rp 2.075.000. Dan tahun depan  dewan pengupahan mengusulkan sekitar  Rp 2,3 juta. Coba dibandingkan dengan upah di Grobogan, sangat jauh selisihnya,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya mengusulkan kenaikan upah sebesar  12,5 persen atau UMK menjadi sebesar Rp  1.755.000,-. “Jika usulan ini tidak bisa terealisasi, kami akan melakukan mogok besar-besaran,” ujarnya.

Sekda Grobogan, Moh. Sumarsono menjelaskan diskusi Dewan Pengupahan sudah berjalan dan mengusulkan UMK sebesar Rp 1.685.000,-. Namun hasil tersebut tidak diterima oleh aliansi buruh. “UMK  ditentukan oleh gubernur, kita hanya mengusulkan saja. Kita akan sampaikan aspirasi ini kepada Gubernur,” jelasnya.

Akhirnya massa membubarkan diri usai menyampaikan aspirasinya. (RE)

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post