Konsumsi Sabu, Sopir Asal Karangrayung Ditangkap
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) lebih Subs 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," ungkap Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan SIK MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Ngadiyo SH MH, Senin (10/8/2020) didampingi Kasubag Humas AKP Sudarsono.
Pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik Akhmad Masruri yang terletak di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung sering digunakan untuk pesta narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penggerebekan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka. Saat digeledah, di dalam rumah tersangka ditemukan barang-bukti berupa 1 (satu) Paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,74 Gram, Seperangkat alat hisap (bong) dan dua buah handphone milik kedua tersangka.
AKP Ngadiyo menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, sabu tersebut didapatkan atau dibeli dari temannya tersangka Agus Susanto di Semarang dengan harga Rp 700.000,- setiap paketnya. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Grobogan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Akhmad Masruri mengaku menggunakan sabu sejak tahun 2010. Menurutnya, sabu digunakan untuk doping saat bekerja. “Saya menggunakan Sabu untuk doping, karena saya bekerja sebagai sopir,” terang Ahmad Maskuri. (RE)
Post a Comment
Post a Comment