-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji di Purwodadi Ditangkap

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji di Purwodadi Ditangkap


GROBOGANTODAY - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Grobogan menggerebek sebuah gudang yang digunakan untuk mengoplos elpiji  di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi,Kabupaten Grobogan. Selain menyita sejumlah barang bukti, petugas juga menangkap pemilik dan sejumlah pekerjanya.


“Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan memindahkan gas 3 kg ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Kita dapati 150 unit tabung gas 3 kg sebagai barang bukti,” jelas Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Aji Darmawan melalui Kanit Tipidter, Iptu Cipto Dwi Laksana kepada wartawan, Senin (3/5/2021).


Iptu Cipto Dwi Laksana menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat. Selanjutnya, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mencurigai sebuah gudang di Desa Karanganyar yang selama ini digunakan para pelaku beraktifitas. Ketika data valid, penggerebekan pun dilakukan.


Kedatangan polisi yang tiba-tiba membuat pelaku kaget dan tidak bisa berkutik. Karena saat itu mereka sedang melakukan pengoplosan. Yakni memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg subsidi, ke tabung ukuran 12 kg non subsidi. Pelaku hanya bisa pasrah ketika digelandang petugas.


Dari lokasi diamankan sejumlah barang bukti berupa  alat pemindah gas, ratusan tabung 3 kg dan 12 kg, serta segel gas. Polisi juga mengamankan pemilik dan sejumlah karyawannya untuk diproses lebih lanjut.


‘’Tindakan pelaku mengoplos gas elpiji tersebut untuk meraih keuntungan pribadi. Aksi pengoplosan ini dilakukan sejak pelaku mendapatkan penambahan kuota. Semulaa 80 tabung gas elpiji bersubsidi bertambah menjadi 130 tabung,” tambahnya.


Cipto mengemukakan dari pengakuan pelaku, praktik pemindahan gas tersebut dilakukan sejak awal 2020. Hasil pengoplosan itu kemudian dijual ke warung makan dan toko-toko secara eceran. 


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 32 ayat 2 Undang-undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya. 

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post