Diduga Korupsi, Dua Kades Non Aktif di Grobogan Ditahan
Kedua kades non aktif sudah memakai kaos tahanan. |
Keduanya dititipkan di Rutan Polres Grobogan selama 20 hari kedepan, sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Tersangka dengan inisial AS, Kades non aktif Jenengan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dana hasil lelang tanah kas desa dan pengelolaan dana hasil penarikan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2015. Dananya tidak disetorkan ke rekening daerah.
" Atas perbuatan tersebut, diduga negara mengalami kerugian senilai Rp106.400.000," jelas Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi, Senin(20/12/2021).
Sedangkan Kades non aktif Jetaksari, ANS, diduga melakukan korupsi anggaran APBDes tahun 2016 dan 2017.
" Akibat perbuatannya, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 682.771.620,00. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP; Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Post a Comment
Post a Comment