-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Diduga Korupsi, Dua Kades Non Aktif di Grobogan Ditahan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Diduga Korupsi, Dua Kades Non Aktif di Grobogan Ditahan

Kedua kades non aktif  sudah memakai kaos tahanan.

GROBOGANTODAY - Diduga tersangkut kasus korupsi, dua Kades non aktif di Kabupaten Grobogan harus berurusan dengan hukum. Yakni Kades Jenengan, Kecamatan Klambu dan Kades Jetaksari, Kecamatan Pulokulon. 


Keduanya dititipkan di Rutan Polres Grobogan selama 20 hari kedepan, sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.


Tersangka dengan inisial AS, Kades non aktif Jenengan diduga melakukan  tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dana hasil lelang tanah kas desa dan pengelolaan dana hasil penarikan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2015. Dananya tidak disetorkan ke rekening daerah.


" Atas perbuatan tersebut, diduga negara mengalami kerugian senilai Rp106.400.000," jelas Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi, Senin(20/12/2021).


Sedangkan Kades non aktif Jetaksari, ANS, diduga melakukan korupsi anggaran APBDes tahun 2016 dan 2017.


" Akibat perbuatannya, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 682.771.620,00. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP; Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post