Kasus Dugaan Korupsi di Desa Jatipecaron, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ilustrasi |
GROBOGANTODAY – Satu orang berinisial SES ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pemerintah desa tahun anggaran 2019-2020 Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu(2/3/2022). Namun hingga saat ini, belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.
" Dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah barang bukti, maka SES kami tetapkan sebagai tersangka. Tersangka merupakan oknum di pemerintahan desa yang masih aktif. Akan segera kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, " ungkap Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi.
Menurutnya, tersangka diduga telah mengambil alih tugas dan fungsi seluruh perangkat Desa Jatipecaron. Sehingga telah merusak sistem tatanan pemerintahan di desa tersebut, terutama dalam pengelolaan keuangan pemerintahan desa. Diantaranya, dana dari hasil sewa/lelang tanah kas desa, dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, ADD termasuk bantuan keuangan APBD provinsi, tahun 2019 dan 2020.
" Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah. Namun hingga saat ini masih dalam proses penghitungan jumlah pastinya, " katanya.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menambahkan, pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan para kades maupun perangkat desa melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) untuk selalu mengikuti aturan dan koridor hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pengelolaan keuangan desa.
" Bahkan di penghujung tahun 2021 yang lalu Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Bpk.Iqbal, SH., MH juga telah pula menerbitkan dan membagikan buku pintar kepala desa kepada para kepala desa di wilayah Kabupaten Grobogan secara gratis. Dengan maksud untuk dapat dipedomani dan dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, " ujarnya.
Post a Comment
Post a Comment