-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Kasus Bulog Mayahan Jilid II : Tersangka PC Ajukan Pra Peradilan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Kasus Bulog Mayahan Jilid II : Tersangka PC Ajukan Pra Peradilan

Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan. 

GROBOGANTODAY - Tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan, PC mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Purwodadi. Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi, Selasa(31/5/2022). 


"Jadi kita menunggu hasil pra peradilannya tanggal 6 Juni nanti. Kita hormati hak-hak tersangka," ujarnya.


Menurutnya, hingga saat ini, belum ada surat balasan dari Majelis Kehormatan Notaris. Sesuai peraturan, jika selama 30 hari belum ada balasan dari Majelis Kehormatan Notaris, bisa dilakukan pemeriksaan terdakwa.


"Sebenarnya tanggal 31 Mei sudah kita jadwalkan untuk pemeriksaan. Namun tanggal 25 Mei kami mendapatkan pemberitahuan bahwa tersangka mengajukan pra peradilan," ungkapnya. 


Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan memasuki babak baru. Kejaksaan negeri Grobogan kembali menetapkan satu orang tersangka. Demikian diungkapkan Kejari Grobogan, Iqbal didampingi Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardi dan Kasi Intel, Frengki Wibowo, Rabu(20/4/2022) 


" Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor : Print-02/M.3.41/Fd.1/12/2021 tanggal 06 Desember 2021, pada hari Senin tanggal 18 April 2022, penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial PC dengan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.41/Fd.1/04/2022 tanggal 18 April 2022," jelasnya. 


Iwan mengungkapkan, tersangka PC berprofesi sebagai seorang notaris. Pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka PC. 


" Baru penetapan tersangka. Jadi tersangka belum kami periksaperiksa. Karena untuk pemanggilan harus ada izin dari majelis kehormatan notaris. Kami sudah bersurat, jika sudah mendapatkan balasan akan dilakukan pemanggilan” ungkapnya. 


Jika dalam kurun waktu 30 hari belum ada balasan, pihaknya bisa langsung melakukan pemanggilan terhadap tersangka. 


“ Menunggu balasan Majelis Kehormatan Notaris. Jika dalam jangka 30 hari tidak ada balasan, langsung kita panggil,” tambah Iwan.


Hingga saat ini, lanjut Iwan, penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.


" Saksi yang telah kita periksa diantaranya dari Desa Mayahan, pihak Bulog dan BRI, " ujarnya. 



Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post